Sesuai dengan hasil sidang isbat hari ini, bahwa tanggal 1 Dzulhijjah ditetapkan tanggal 18 mei 2026 dan 10 Dzulhijjah jatuh pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026. Umat Islam hendaknya mengingat kembali Hadist Nabi sebagai berikut:
Pertama : Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda :
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”
Atas dasar hadits nabi tersebut maka bagi para Shohibul qurban mulai malam ini tanggal 1 Dzulhijjah 1447H agar tidak memotong kuku dan rambut sampai tanggal 10 Dzulhijjah sebagai bentuk pengamalan Sunnah Rasulullah
Kedua: Ibadah kurban itu bukan hanya ibadah personal akan tetapi ibadah keluarga, artinya berkurban itu pahalanya bisa diniatkan untuk satu keluarga, sehingga pahalanya bisa mengalir untuk satu keluarga, termasuk keluarga yang sudah meninggal, ini sesuai dengan praktek pada zaman Rasulullah dengan dalil sbb:
dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)



0 Komentar