Berikut 7 poin dari hasil rapat koordinasi PWNU bersama PCNU se-Jawa Barat terkait Muktamar Luar Biasa Nahdlatul Ulama (MLBNU)
1. Pasal 22 Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama tentang Muktamar Luar Biasa dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 74 ayat (3) Muktamar Luar Biasa dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa MLB hanya dapat dilaksanakan oleh PBNU
2. Berdasarkan hal tersebut, maka siapapun dan kelompok manapun yang akan mewacanakan MLB NU harus ditolak dan aparat penegak hukum harus membubarkan kegiatan MLB, karena Perkumpulan Nahdlatul Ulama adalah organisasi berbadan hukum yang diakui dan dilindungi Negara.
3. PWNU Jawa Barat dan PCNU se-Jawa Barat dengan tegas menolak wacana MLB NU dan tetap patuh serta tunduk terhadap segala kebijakan PBNU dibawah kepemimpinan Rais ‘Aam KH. Miftahul Achyar dan Ketua Umum KH. Yahya Cholil Tsaquf sebagai mandataris Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama.
4. Mendesak kepada kelompok-kelompok yang mewacanakan MLB NU untuk segera menghentikan niatnya dan meminta maaf kepada PBNU, kepada warga NU dan kepada masyarakat umum karena telah membuat kegaduhan, keresahan dan penodaan nama baik serta marwah Nahdlatul Ulama.
5. Menghimbau kepada seluruh umat terutama warga NU Jawa Barat untuk tidak terpancing dengan berkembangnya issu MLB NU
6. mengambil tindakan hukum terhadap kelompok-kelompok yang mewacanakan MLB NU dan kami siap mendukung segala keputusan PBNU dalam menyikapi persoalan tersebut.
7. PWNU Jawa Barat dan PCNU se-Jawa Barat mengajak kepada seluruh komponen Nahdlatul Ulama untuk tidak terganggu dan fokus dalam menjalankan tugas dan khidmah keumatan serta menjalankan program-program NU di semua tingkatan untuk mewujudkan cita-cita NU yakni terwujudnya khaira ummah.
#pwnujabar #pcnu #mlb #nuonlinejabar
Repost dari: FB pwnujawabarat

0 Komentar