Ticker

6/recent/ticker-posts

Pimpinan DPR Berkomitmen RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember 2026, Siap Mundur Jika Gagal

JAKARTA, www.suaraindonesia.web.id (27-08-2026) — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut dituangkan dalam sebuah surat bertajuk “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU” yang bertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mempercepat pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.

“DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Didorong selesai sebelum akhir 2026

Surat itu memuat empat poin komitmen. Salah satunya menyatakan bahwa pimpinan DPR akan mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan berjalan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pimpinan DPR juga menetapkan batas waktu penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.

Komitmen tersebut sejalan dengan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR. Dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (27/8/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan perkembangan pembahasan RUU tersebut. Pimpinan DPR kemudian kembali menegaskan komitmen agar RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan pada Desember 2026.

Sebelumnya, Komisi III menyatakan masih memiliki sekitar delapan minggu waktu efektif masa sidang untuk menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan. Tahapan itu mencakup penyerapan aspirasi publik, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengambilan keputusan tingkat pertama, hingga pembicaraan tingkat kedua dalam rapat paripurna.

Siap mundur jika target tidak tercapai

Bagian paling tegas dalam surat tersebut terdapat pada poin keempat.

Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan DPR RI apabila hingga 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset tidak dapat disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.

Pernyataan tersebut menjadikan tenggat 15 Desember 2026 bukan sekadar target penyelesaian legislasi, tetapi juga sebuah bentuk pertanggungjawaban politik pimpinan parlemen kepada publik.

Komitmen itu disampaikan di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap percepatan pembentukan regulasi mengenai perampasan aset. Pada Kamis (27/8/2026), isi surat komitmen tersebut juga dibacakan kepada massa aksi di kawasan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Perampasan aset masih menyisakan persoalan substansial

Meski terdapat komitmen untuk mempercepat pembahasan, RUU Perampasan Aset bukan regulasi yang sederhana. Sejumlah isu substansial masih menjadi perhatian DPR dan pemerintah.

Dalam perkembangan pembahasan terakhir, isu yang antara lain menjadi perhatian adalah mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh atau menguasai aset secara sah, serta mekanisme pengelolaan aset yang telah dirampas negara.

DPR juga menekankan pentingnya memastikan aturan tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan maupun kriminalisasi terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah.

Karena itu, percepatan pembahasan diharapkan tidak mengorbankan kualitas substansi maupun prinsip perlindungan hak-hak warga negara.

Komisi III sebelumnya menyatakan telah melakukan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat dalam rangka memperkaya pembahasan RUU tersebut.

Ujian kredibilitas DPR

Target 15 Desember 2026 kini menjadi salah satu tenggat penting bagi DPR dalam fungsi legislasi. Di satu sisi, pengesahan RUU Perampasan Aset dipandang strategis untuk memperkuat instrumen negara dalam mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana.

Di sisi lain, janji pengunduran diri apabila target tersebut gagal dicapai membuat proses pembahasan RUU ini memiliki konsekuensi politik yang lebih besar bagi pimpinan DPR.

Publik kini akan menunggu apakah komitmen tertulis tersebut dapat diwujudkan menjadi produk hukum sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Dengan demikian, tantangan DPR bukan hanya menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu, tetapi juga memastikan undang-undang yang lahir benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat, melindungi hak masyarakat, dan efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi serta pemulihan aset negara.

Tenggat 15 Desember 2026 pada akhirnya menjadi momentum pembuktian apakah komitmen politik pimpinan DPR mampu diterjemahkan menjadi keputusan legislasi yang konkret.

Posting Komentar

0 Komentar